“Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru,” ungkap Zudan.
Zudan mengakui, hasil pengamatan ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dia lantas meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.
“Hal ini sejalan dengan pemikiran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk peningkatan kualitas layanan adminduk dan memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi, serta memberi punishment bagi Dinas Dukcapil yang berkinerja buruk,” pungkas Zudan.
(Jawapos.com)