Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Bambang Setiawan tak menampik atas adanya sejumlah persyaratan dalam pengurusan dokumen KTP elektronik di kantornya. Menurut dia, hal itu untuk meminimalisir tindakan penyimpangan.
“Kita sih bukannya menyimpang dari peraturan perundangan-undangan ya, kita hanya meminimalisir sesuatu hal di kemudian hari,” kata Bambang. (antara/red)