“Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang UU Sisdiknas mengatur bahwa pemantauan dan pelaporan pencapaian standar nasional pendidikan secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan. Badan sebagaimana di maksud pada UU Sisdiknas tersebut adalah badan akreditasi,” tutur dia, Rabu (1/9). (jawapos)
BSNP Dibubarkan dan Ganti Nama, Pengamat: Buang-Buang Duit!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News