BANDUNG– BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan rekonsiliasi kontribusi iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Senin (30/08).
Kegiatan ini dilakukan untuk mendapatkan kesepakatan perhitungan data peserta PBI JK sebagai dasar penagihan kontribusi iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Muhammad Fakhriza menjelaskan bahwa untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan program JKN-KIS, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) berkontribusi dalam membayar iuran Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah.
“Kegiatan rekonsiliasi ini rutin diselenggarakan per triwulan untuk menyamakan persepsi mengenai dasar perhitungan kontribusi iuran Peserta PBI JK. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Pembayaran Kontribusi Iuran PBI JK, Iuran PBPU dan BP kelas III dan Bantuan Iuran bagi PBPU dan BP Kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Sebelumnya pembayaran iuran tahun 2020 oleh Pemerintah Pusat, di tahun 2021 ini Pemprov juga berkontribusi membayar iuran Peserta PBI JK sesuai kapasitas fiskal daerah,” ungkap Fakhriza.
Lebih lanjut Fakhriza, mengatakan bahwa kesepakatan hasil rekonsiliasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara yang akan ditandatangani oleh pihak BPJS Kesehatan dan Pemprov. Ia berharap, proses pembayaran kontribusi iuran tersebut dapat dilakukan sesuai dengan tagihan yang diajukan sehingga sampai dengan akhir 2021 tidak ada tunggakan.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Dani Kurnia menuturkan bahwa Pemprov Jawa Barat mendukung keberlangsungan penyelenggaraan Program JKN-KIS, termasuk dalam hal pembayaran kontribusi iuran peserta PBI JK yang telah diamanahkan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
“Saat ini kami telah mengalokasikan untuk kontribusi iuran PBI JK dalam APBD-P tahun 2021. Kami akan terus mendukung dan merespon sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Semoga proses perubahannya segera rampung, nanti kami akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk tindak lanjutnya,” tuturnya. (BS/rm)