Kemendikbudristek Minta Guru Aktif Kenalkan Permainan Tradisional

GARUT – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia meminta guru di Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk lebih aktif mengenalkan permainan tradisional agar keberadaannya tetap dikenal oleh anak didik di tengah pandemi COVID-19.

“Di situ (pembelajaran) bisa menggugah kembali permainan tradisional, tadi diarahkan kepada guru pendamping dalam minggu depan belajar dari rumah masing-masing praktikan (permainan tradisional) supaya kawan-kawan lainnya bisa tahu,” kata Direktur Pembinaan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek Sjamsul Hadi saat acara Dialog Strategi Pemberdayaan Masyarakat Adat di Sumber Alam, Kabupaten Garut, Sabtu. (28/08)

Ia menuturkan Kemendikbudristek memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai budaya termasuk di dalamnya yang berkaitan masyarakat adat dengan beragam keistimewaan seperti memiliki permainan tradisional yang harus dijaga kelestariannya.

Dialog yang dihadiri kalangan guru dan siswa tingkat SMP juga budayawan dan masyarakat adat di Garut itu, kata Sjamsul, diharapkan bisa mengenal kembali keragaman, kekayaan, serta objek kebudayaan yang dimiliki oleh Kabupaten Garut.

Selama ini, kata dia, dampak pembelajaran jarak jauh karena wabah COVID-19 itu membuat banyak orang termasuk anak didik lupa dengan karya masyarakat adat yakni permainan tradisional yang mengajarkan tentang kebersamaan, gotong royong, olah rasa dan olahraga.

“Kami ingin kenalkan permainan tradisional kepada anak, karena dengan satu tahun berjalan belajar dari rumah banyak anak-anak yang kurang mengenali,” kata Sjamsul.

Ia menyampaikan kegiatan dengan tema Dialog Strategi Pemberdayaan Masyarakat Adat itu dalam rangka menindak lanjuti kemajuan kebudayaan, terutama ingin membangkitkan masyarakat untuk timbul rasa memiliki akan kekayaan budayanya.

“Kami mengundang bapak ibu sekalian untuk mengajak bersama-sama, mari kita bertemu, kenali kembali keragaman, kekayaan, objek pemajuan kebudayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, sehingga nantinya kekayaan yang ada di Kabupaten Garut bisa bersama-sama merangkak ke permukaan,” katanya.

Dalam acara yang sama anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menambahkan karya maupun tradisi yang selama ini ada di masyarakat adat harus terus dikenalkan dan dilestarikan agar keberadaannya tidak hilang ditelan zaman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan