SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial RW, di wilayah Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, karena kedapatan menjual berbagai jenis narkoba.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh RW, berasal dari laporan masyarakat dan penyelidikan anggota di lapangan. Berkat laporan tersebut, tersangka berhasil ditangkap di daerah Cipanengah beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan RW pada Rabu (25/8) ini, setelah personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan pengintaian. Saat buruannya keluar dari tempat persembunyiannya dan melihat gerak gerik yang mencurigakan, tanpa menunggu waktu lama petugas pun langsung menciduknya.
Awalnya pemuda pengangguran ini berupaya mengelak, tetapi setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berbagai jenis narkoba siap edar berupa sabu-sabu sebanyak 21 paket seberat 5,95 gram, dan 15 paket atau 135,35 gram tembakau sintetis.
RW pun tidak bisa mengelak lagi dan langsung digelandang ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan bahwa tersangka merupakan seorang pengedar barang haram tersebut, yakni timbangan digital, kartu ATM, telepon seluler, dan sebuah tas.
Menurut Zainal, sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang mengendalikan RW untuk menjalankan bisnis haramnya itu.
Adapun modus operandi tersangka untuk mengedarkan sabu-sabu maupun tembakau sintetis, yakni dengan cara “ditempel”. Dengan artian, baik tersangka maupun konsumennya tidak pernah bertatap muka dan bertransaksi hanya melalui telepon seluler.
“Berbagai upaya dan cara yang dilakukan jaringan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, agar narkoba bisa sampai ke tangan konsumenya, sehingga bisnis haramnya tetap berjalan. Tetapi, kami tidak mau kalah dan berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya pula.
Akibat ulahnya, pemuda ini terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 200 tentang Narkotika.