KUPANG – Komandan Komando Distrik Militer/1627 Rote Ndao Letnan Kolonel TNI Educ Permadi mengatakan dua oknum TNI berinisial AOK dan B yang diduga menganiaya seorang bocah kelas IV SD bernama Petrus Seuk, sudah ditahan.
Dia menegaskan bahwa keduanya ditahan di Denpom Kupang untuk menjalani proses hukum. “Kini, keduanya sudah ditahan di Kupang, tepatnya di Denpom Kupang, untuk menjalani proses hukum,” katanya dihubungi dari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (23/8).
Letkol Educ menjelaskan bahwa saat ini kedua personel TNI itu sedang dalam penyelidikan oleh Denpom Kupang, untuk mencari tahu motif dari perbuatan mereka. Educ mengaku bahwa kasus penganiayaan terhadap bocah SD itu menjadi tanggung jawab dari dirinya.
Dia memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi hal serupa di wilayah hukumnya. Baca Juga: Peduli Lingkungan, Prajurit Satgas TNI Pamrahwan Yonif RK 751/VJS Menanam 70 Pohon Merbau Institusi TNI juga sudah mendatangi korban dan sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bocah itu. Kondisi bocah tersebut sudah mulai membaik.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim/1627 Rote Ndao, NTT, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah bernama Petrus Seuk, Kamis (19/8) lalu.
Akibat perbuatan kedua oknum anggota TNI itu, bocah tersebut dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba’a karena beberapa bagian tubuhnya luka dan memar.
Joni Seuk ayah dari korban menceritakan bahwa anaknya dianiaya karena dituduh mencuri handphone dan dipaksa untuk mengaku. Selama belum mengaku, korban terus dianiaya.
Korban pun diantar oleh AOK ke rumah dengan kondisi telanjang dan babak belur. Joni mengatakan bahwa dirinya bingung karena anaknya dipaksa untuk mengembalikan handphone hasil curian padahal bukan anaknya yang mencuri. (antara/jpnn)