3 Hal Penting dalam Peraturan Presiden Tentang Percepatan Penurunan Stunting

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan nasional dalam penanggulangan stunting terus diperbaiki melalui berbagai evaluasi dan disesuaikan dengan kultur, sumber pangan lokal dan upaya-upaya berkelanjutan sehingga menjadi budaya perbaikan gizi bagi penerus bangsa.

Saat menyampaikan sambutan secara virtual dalam Rapat Koordinasi Nasional yang dipantau dari kanal YouTube Kata Data dari Jakarta, Senin, Muhadjir Effendy mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Penurunan Stunting dari saat ini berkisar pada 27,7 persen menjadi 14 persen pada 2024.

“Kita semua perlu menyambut dengan optimistis dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tentang percepatan penurunan stunting agar dengan payung hukum yang baru ini bisa mencapai target yang ditentukan untuk masing-masing daerah,” katanya.

Muhadjir mengatakan terdapat tiga hal penting dalam payung hukum tersebut, pertama komitmen pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan desa adalah kunci dalam percepatan penurunan stunting.

Kedua, kata Muhadjir, pemda didorong untuk membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting Dalam penyelenggaraan kegiatan yang diketuai oleh pimpinan daerah masing-masing.

“Ketiga adalah intervensi dari kementerian atau lembaga yang dilakukan harus secara konvergen dan terintegrasi,” ujarnya.

Namun Muhadjir Effendy mengingatkan bahwa angka stunting di Indonesia diperkirakan meningkat akibat pengaruh pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memberikan pengaruh besar pada upaya kita menurunkan angka stunting. Angka stunting kemungkinan akan mengalami peningkatan terutama pada kelompok miskin yang akan terus mengalami dampak menurunnya daya beli keluarga terhadap pangan yang bergizi,” kata Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan jumlah penduduk miskin perkotaan per Maret 2021 mengalami penambahan 138 ribu jiwa lebih dari total 12,04 juta jiwa pada September 2020.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan