JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin menyampaikan pemanfaatan teknologi merupakan solusi yang tepat, sekaligus pilihan terbaik bagi pelayanan lembaga peradilan di masa pandemi saat ini. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan peradilan modern di semua jenis perkara.
“Karena teknologi dapat memberikan dua manfaat secara bersamaan, yaitu manfaat bagi penerima layanan dan manfaat bagi aparatur peradilan sendiri sebagai penyedia layanan,” kata Syarifuddin dalam sambutan pada acara HUT ke-76 MA RI di Kompleks MA, Kamis (19/8).
Syarifuddin menyampaikan, bagi masyarakat yang menerima layanan, pemanfaatan teknologi di lembaga peradilan akan memberikan kemudahan, kecepatan dan biaya yang lebih murah. Sedangkan bagi aparatur peradilan sendiri, pemanfaatan teknologi dapat membantu meringankan dan mempercepat penyelesaian pekerjaan dengan tingkat ketelitian dan kecermatan yang tinggi.
Dia mengharapkan, pemanfaatkan teknologi di lembaga peradilan bisa memutus rantai penyimpangan. “Teknologi juga dapat memutus mata rantai birokrasi yang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur yang tidak bertanggung jawab,” tegas Syarifuddin.
Syarifuddin menyampaikan, Mahkamah Agung telah melakukan transformasi teknologi jauh sebelum munculnya pandemi Covid-19. Penyempurnaan terus dilakukan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan elektronisasi di bidang administrasi dan teknis peradilan.
“Kita patut bersyukur, bahwa pada tahun 2020 Mahkamah Agung telah berhasil melakukan elektronisasi bagi semua jenis perkara dengan terbitnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Perma tersebut diterbitkan untuk melengkapi sistem peradilan elektronik yang sebelumnya telah diberlakukan bagi perkara perdata, perkara perdata agama, perkata tata usaha negara dan perkara tata usaha militer,” ujar Syarifuddin.
Dia memastikan, Mahkamah Agung setiap tahunnya juga terus berupaya meningkatkan kualitas jaringan dan melengkapi ketersediaan perangkat IT bagi satuan kerja pengadilan di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan guna menunjang kelancaran proses peradilan elektronik, meskipun tetap harus disadari bahwa belum semuanya memadai, karena memerlukan proses yang panjang sesuai ketersediaan anggaran yang ada.
“Akan tetapi, dengan jaringan dan perangkat IT yang tersedia saat ini, proses pelayanan hukum berbasis IT sudah bisa dilakukan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi satuan kerja pengadilan di daerah untuk tidak menerapkan sistem peradilan elektronik,” pungkas Syarifuddin. (jawapos)