Kebijakan Dilonggarkan, Pemkot Bandung Siapkan Aturan Baru bagi Pengunjung Mal

BANDUNG – Setelah melalui evaluasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan aturan tentang aktivitas ekonomi di Kota Bandung selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4.

Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 82 Tahun 2021.

Menurut Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha mengatakan, terdapat sejumlah relaksasi yang tertuang dalam Perwal tersebut khususnya kegiataan di pusat perbelanjaan/Mall.

Menurutnya, di masa perpanjangan PPKM Level 4 ini pemerintah akan meningkatkan kapasitas kunjungan mal yang semula di angka 25 persen kini menjadi 50 persen.

Selain itu, untuk durasi pengunjung yang melaksanakan Dine in (Makan di tempat) di kafe, restoran, dan rumah makan yang berada di mal juga kini bertambah menjadi 30 menit. Sebelumnya diketahui bahwa untuk melaksanakan Dine in hanya di beri waktu 20 menit.

“Jadi ini tentu menjadi hal yang menggembirakan. Layanan makanan baik restoran, kafe, dan rumah makan di mal kini boleh melayani makan di tempat, dan diperbolehkan satu meja maksimal harus diisi dua orang sekalipun itu keluarga,” ucap Dedi secara virtual, pada diskusi bertema ‘Bandung Menjawab Secara Virtual’ pada Kamis (19/8).‎

“Waktu makan juga, di PPKM lalu hanya 20 menit, sekarang jadi 30 menit. Dan ini pengertiannya waktu makan atau saat disajikan, waktu masaknya tidak dihitung,” tambahnya.

Kendati begitu, lanjut Dedi, ada beberapa jenis usaha yang belum bisa mendapat izin operasional.

“Di pusat perbelanjaan (mal) itu yang belum diperbolehkan buka seperti bioskop, tempat bermain anak-anak atau time zone, dan tempat hiburan seperti spa, karaoke ini belum boleh dibuka,” ujarnya.

Masyarakat yang belum menerima vaksin juga masih diperbolehkan masuk ke dalam mal namun harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter atau tes antigen dengan hasil negatif.

“Yang belum kebagian vaksin, bisa masuk ke mal, tetapi dengan catatan harus menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter dan tes antigen dengan hasil negatif,” pungkasnya.

(Mg4/wan)

Tinggalkan Balasan