DEPOK – Dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berkepanjangan membuat sejumlah pelaku usaha di Kota Depok menjerit.
Beberapa pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi Interaksi Pengusaha Produksi Event dan Hiburan (IPPH) Kota Depok bahkan sempat melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk protes mereka terhadap kebijakan PPKM yang dinilai menyumbat ruang kegiatan yang selama ini mereka jalankan.
Peristiwa protes terbuka yang coba dilakukan kelompok pengusaha IPPH Kota Depok itu pun mendapat banyak tanggapan dari masyarakat termasuk dari kalangan praktisi hukum di Kota Petir itu.
Praktisi hukum dari Kantor Bantuan Hukum (KBH) Anyelir 3, Kalimulya, Depok Ikhwan Fahrojih misalnya, menilai protes yang dilayangkan oleh IPPH itu, meskipun ditujukan kepada presiden, ia tetap harus direspons secara serius oleh Pemkot Depok.
“Mengapa Pemkot (Depok) perlu menanggapi pernyataan sikap (protes) secara terbuka yang dilayangkan IPPH, sebab mereka adalah pelaku-pelaku usaha yang berdomisili dan mengembangkan bisnis dan usahanya di Kota Depok, maka demikian Pemkot Depok perlu juga mendebgarkan aspirasi mereka,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (18/8).
Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan, protes yang disampaikan oleh IPPH harus dimaknai secara luas dan bijaksana. Boleh jadi, menurut dia, di luar sana masih banyak pelaku bisnis yang merasakan hal serupa namun terpaksa memilih bungkam.
“Saya yakin masih banyak yang sebenarnya ingin menyuarakan hal yang sama, namun mereka lebih memilih diam karena satu dan lain alasan. Untuk itu, harapannya semoga Pemkot bisa menyikapi permasalahan ini dengan bijak,” tandasnya.
Ikhwan juga meminta agar ada solusi yang bisa diberikan oleh Pemkot khususnya kepada pelaku-pelaku usaha yang kini mulai terjepit, bahkan mati lantaran kondisi yang tidak memberi ruang bagi tumbuh dan berkembangnya kegiatan bisnis di masa pandemi ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Kepwal Depok yang diterbitkan 17 Agustus tersebut untuk menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.