“BKN menegaskan bahwa BKN sangat kompeten dalam melaksanakan asesmen TWK. Oleh karena itu, kami BKN keberatan atas kesimpulan ORI, kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat,” kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring, Jumat (13/8).
Yusuf menegaskan, pihaknya tak sembarang dalam menentukan asesor pada pelaksanaan TWK pegawai KPK. Menurutnya, hal ini atas dua pertimbangan yakni kewenangan dan kemampuan atau kecakapan.
“Kewenangan jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya Pasal 48 huruf b bahwa BKN punya tugas untuk melakukan pembinaan atau penyelenggaraan penilaian kompetensi. Mestinya tak perlu diragukan lagi kewenangan BKN,” tegas Yusuf.
Yusuf menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 pasal 35 ayat 1 huruf a dan b menyatakan bahwa badan/pejabat pdmerintahan dapat memberikan bntuan kedinasan terhadap badan yang meminta, tetapi dengan syarat keputusan tidak dapat dilaksanakan sendiri, penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dijalankan sendiri
“Regulasi peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelengaraan Penilaian Kompetensi PNS di atur bahwa penilaian kompetensi dilaksanakan penyelengara negara pada insransi pemerintah. Pasal 13 ayat 7 dalam hal penyelenggara tidak terdapat asesor yang tak memenuhi kriteria, maka dapat ditunjuk asesor atau aparatur satu jenjang di bawahnya atau asesor sesuai kriteria dari instansi lain,” papar Yusuf menandaskan.
(Jawapos.com)