JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus angkat suara ihwal penangkapan terhadap dokter Richard Lee. Polisi memastikan penangkapan ini tidak terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.
Yusri mengatakan, Richard ditangkap dalam kasus akses ilegal. Sehingga penangkapannya pun dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
“Perlu saya luruskan perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan KP (Kartika Putri) ini berbeda dengan upaya hukum akses ilegal dan pencurian barang bukti,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8).
Yusri menjelaskan, berdasar hasil penyelidikan Richard terbukti melakukan akses ilegal terhadap akun media sosial miliknya yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Setelah mengakses secara ilegal, Richard juga menghapus beberapa barang bukti di dalam akun. “Hasil penyelidikan ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian di akun yang jadi barang bukti itu dilakukan sendiri oleh RL,” imbuhnya.