Meski demikian, Juliari meyakini sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan, serta cita-cita pendiri bangsa. Menurutnya, partai yang dipimpin Megawati itu akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia.
“Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini,” pungkas Juliari.
Juliari Peter Batubara telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Juliari Batubara diyakini terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain pidana badan, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun. Pidana ini dijalankan setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Jawapos)