Terungkap! Kasus SPPD Fiktif Sekda Subang Non Aktif, Bil Hotel dan Struk BBM Ternyata Rekayasa

BANDUNG – Sidang lanjutan perkara kasus Korupsi dengan dakwaan telah membuat surat pertanggungjawaban perjalanan dinas (SPPD) fiktif kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Subang ke luar daerah pada tahun anggaran 2017 dengan tedakwa Sekda non aktif Subang Aminudin.

Sidang yang di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung Pada Senin (09/08) itu, menghadirkan saksi Johan Meidar Achyan yang saat itu menjadi staf di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Subang.

Sementara itu, diketahui bahwa Sekda nonaktif Subang, Aminudin diamankan oleh Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) jabar dikarenakan melakukan tindakan Korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Subang pada tahun 2017.

Dalam persidangan Johan dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Indra Gunawan.

Jaksa Dimas menanyakan kepada saksi Johan terkait prosedur dan munculnya SPJ Fiktif di DPRD Subang.

Menurut saksi Johan, waktu itu sempat ada pertemuan bersama para pimpinan dan anggota Badan Musyawaran DPRD Subang sekitar 25 orang dengan bahasan rapat akan melakukan kunjungan dinas.

‘’Rencana itu, saya laporkan ke pimpinan (Sekwan) dan bendahara,” ucap Johan pada saat memberikan keterangannya di persidangan secara virtual, Senin (9/8).

Saksi Johan juga sempat memerintahkan kepada stafnya untuk membuatkan surat kunjungan bahwa bahwa akan ada anggota DPRD Subang melakukan kunjungan kerja.

Sesuai dengan rencana kujungan kerja, kemudian staf mencari fasilitas hotel untuk tempat menginap para anggota dewan. Sekaligus menanyakan rate harganya.

‘’Saya meminta biaya hotel itu berapa, dan setelah itu saya koordinasikan dengan Pejabat Pembuat komitmen dan langsung diberikan ke bendahara dewan,’’kata dia.

Setelah itu, membuat surat permohonan permintaan dana yang sudah saya tandatangani kemudian langsung diberikan dananya.

‘’Waktu zaman saya itu sistem pemberiannya masih cash pa,” tambahnya

Kemudia jaksa Dimas kembali menanyakan mengenai perencanaan kujunggan kerja itu.

“Apakah setiap perencanaan di dewan itu harus lewat Banmus?,” ucap Jaksa Dimas

“Jadi itu semua lewat Banmus pa, tetapi ada yang di kecualikan seperti keperluan partai, kunjungan pimpinan, atau berdasarkan surat undangan bisa dilakukan langsung,” jawab Saksi Johan

Tinggalkan Balasan