“Adat ketimuran dan demokrasi Pancasila sangat dihindari untuk voting secara online. Maka mutlak paripurna hak interpelasi harus dilakukan secara offline,” sambungnya.
Wacana hak interpelasi dari dewan mencuat ketika Plt Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan melakukan rotasi-mutasi terhadap sekitar 160 pejabat Pemda KBB, tanggal 7 Juli 2021 lalu. Sebagian anggota dewan menilai, kebijakan tersebut tak mendesak dan berujung pada terhambatnya pembahasan RPJMD KBB. (mg6)