BANDUNG – Para calon penerima bantuan sosial (Bansos) di Provinsi Jawa Barat untuk saat ini belum perlu memiliki surat keterangan telah divaksin sebagai syarat penerimaan bansos. Namun, hal tersebut belum sepenuhnya mutlak.
Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat, Adun Abdullah Syafi’i, mengatakan bahwa pembicaraan mengenai telah disuntik vaksin sebagai sayarat penerimaan bansos masih dikaji pemerintah daerah.
“Kemarin waktu rapat evaluasi dengan Sekretaris Satgas Covid Provinsi Jawa Barat, memang ada wacana itu jadi ada semacam pembicaraan dimungkinkan atau tidak kalau para calon penerima bansos ini harus memiliki terlebih dahulu sertifikat vaksin. Namun, ini masih dikaji,” ungkapnya, Jumat (5/8).
“Tapi prinsipnya kita itu masih menunggu kajiannya terlebih dahulu, jangan sampai ada persyaratan harus punya sertifikat vaksin namun karena kondisi kedaruratan ini mereka yang belum memiliki sertifikat vaksin lalu tidak dapat,” sambungnya.
Adun kemudian menjelaskan bahwa masyarakat yang menerima bantuan sosial tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun non-tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tidak semuanya telah divaksin. “Ada juga banyak orang ini yang belum divaksin tetap mendapat bantuan sosial tersebut,” katanya.
“Kebijakan itu sebetulnya baik (syarat vaksin), namun demikian perlu ada waktu dan perlu ada kriteria tertentu dalam hal pelaksanaannya,” tutupnya.
Sekedar informasi, pada Kamis (22/7/2021), sekitar 64 persen dari seluruh penduduk provinsi Jabar yang berjumlah 50 juta orang mendapat bantuan sosial dari pemerintah selama aturan PPKM berlangsung.
Saat itu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak PPKM yang belum mendapat bantuan sosial dari pemerintah pusat.
“Provinsi akan menyisir mereka-mereka yang terdampak PPKM tapi tidak terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau di data formal,” ujar Emil-sapaan Ridwan Kamil kala itu. (boy)