Produk Kebijakan Satu Peta harus terus dioptimalkan pemanfaatannya. Penyediaan sistem informasi berbasis spasial, khususnya dari aspek ekonomi dan investasi berupa pemetaan potensi sumberdaya ekonomi, aspek dukungan sosial dan kesehatan masyarakat. Termasuk dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.
Selain itu, terkait penyediaan peta persebaran dan distribusi informasi terkait kondisi kesehatan suatu wilayah yang meliputi dukungan fasilitas kesehatan, ketersediaan alat kesehatan, ketersediaan obat-obatan, distribusi vaksin dan oksigen.
‘’Aspek lingkungan hidup juga dan mitigasi bencana berupa pemetaan kawasan konservasi, pemetaan kebencanaan, dan aspek pemanfaatan informasi geospasial lainnya,” jelas Menko Airlangga.
Dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah sebagai mandat Undang-Undang Cipta Kerja, maka akselerasi sinkronisasi penyelesaian permasalahan tumpang tindih pemanfaatan ruang dan perizinan akan semakin cepat teratasi.
“Menjadi komitmen kita bersama untuk terus melaksanakan pembangunan nasional yang berkeadilan melalui pertumbuhan dan pemerataan ekonomi secara nasional yang berkelanjutan,’’pungkas Airlangga. (ltg/fsr)