“Masyarakat harusnya bebas memilih, misalnya apa alasan Cinovac paling banyak digunakan? Masyarakat berhak tau itu. Bisa jadi masyarakat tidak atau belum divaksin karena ingin memilih di antara vaksin yang harus dipercaya kelayakannya itu. Kembali lagi, ini soal transparansi,” katanya.
Terakhir, ia menambahkan merujuk Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, vaksin itu sifatnya wajib. Tapi, ujar dia, jika edukasi atas ketidaktahuan masyarakat ini tidak efektif, ditambah kontrol pemerintah terkait berita simpang siur yang lebih menyesatkan dari covid itu tidak mampu dikendalikan oleh pemerintah dengan baik, maka evaluasi terhadap kinerja pemerintah lebih prioritas.
“Edukasi bahaya Covid-19 tidak selalu harus dengan anggaran besar. Simpul-simpul organisasi elemen masyarakat bisa diberdayakan, contoh yang dilakukan pedagang kaki lima di Kabupaten Lamongan yang pasang bendera merah putih sebagai gerakan melawan Covid-19 adalah langkah kecil lain yang dapat didorong,” pungkasnya. (hrs)