Ia menuturkan sumbangan uang gaji itu merupakan instruksi dari DPD PDIP Jabar yang meminta seluruh anggota legislatif menyumbangkan penghasilannya untuk membantu penanganan wabah COVID-19 di Jabar.
Legislator di Garut, kata dia, ada tiga anggota yang menyumbangkan gajinya satu bulan sebesar Rp30 juta sehingga totalnya sebesar Rp90 juta yang dinilai akan meringankan beban pemerintah dalam menangani wabah COVID-19.
“Dana ini salah satunya digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi, penyediaan vitamin, merawat yang isoman, dan penyediaan sembako,” kata Ketua DPC PDIP Garut itu.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai PDIP Jabar Memo Hermawan yang hadir dalam acara tersebut mengatakan jumlah anggota DPRD Provinsi di Jabar tercatat sebanyak 20 orang, dan anggota DPRD tingkat kota dan kabupaten sebanyak 207 orang yang semuanya diminta untuk menyumbangkan gajinya satu bulan.
Jika ada legislator dari Fraksi PDIP itu tidak membantu untuk penanganan wabah COVID-19, kata dia, maka akan ada sanksi tegas yaitu tidak bisa ikut lagi pencalonan pada pemilihan legislatif pada 2024 yang akan datang.
“Sanksinya tidak bisa mencalonkan lagi pada pemilihan 2024 kalau tidak ikut menyumbangkan gaji dalam satu bulan Agustus ini, pokoknya ini instruksi partai,” kata Anggota DPRD Jabar itu.
Mantan Bupati Garut periode 2008-2009 itu mengatakan uang gaji dari para Anggota DPRD akan membantu meringankan masyarakat yang terdampak wabah COVID-19.
Ia berharap adanya bantuan itu masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 merasa lebih diperhatikan, terutama mereka yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.
“Bantuan ini biar masyarakat merasa diperhatikan dengan terpenuhinya kebutuhan, terutama mereka yang isoman,” kata Memo.