DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok rencana akan melakukan penagihan aktif terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pada akhir bulan Agustus mendatang.
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, langkah penagihan aktif termasuk sebuah terobosan kebijakan di masa pandemi Covid-19.
“Ini merupakan kebijakan jemput bola, karena kita tahu sendiri saat ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Semua lini kehidupan mengalami dampak buruk akibat Covid-19. Dalam menghadapi situasi ini perlu ada penyesuaian kebijakan agar semua dapat terlaksana dengan baik dan efektif,” katanya, Jumat (30/7).
Lanjutnya, dalam upaya penagihan aktif ini pihaknya bekerja sama dengan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui mobil BJB.
*Teknisnya, penagihan dilakukan dengan cara menerjunkan mobil BJB langsung ke lokasi penagihan. Jadi ini yang kami maksud strategi jemput bola,” ungkapnya.
Berikut adalah jadwal penagihan yang dilakukan di 11 kecamatan yang ada di Kota Depok.
Pada tanggal 4 sampai 5 Agustus penagihan akan dilakukan di Kecamatan Cimanggis, menyusul Kecamagan Tapos pada 11-12 Agustus, Kecamatan Limo 18-19 Agustus, Kecamatan Cinere 24-26 Agustus, dan Kecamatan Pancoran Mas pada 31 Agustus -2 September.
“Selanjutnya, pada 6-7 September digelar di Kecamatan Cipayung, kemudian 8-9 September di Kecamatan Beji, Kecamatan Sukmajaya pada 13-14 September, Kecamatan Cilodong 15-16 September, 20-21 September Kecamatan Bojongsari dan Sawangan pada 22-23 September,” sebutnya.
Sementara terkait waktu pelayanan, kata dia, akan dimulai pada pukul 09.00 – 13.00 Wib. (hrs)