Kejar Target Rp700 Miliar, Pemkot Bandung Berikan Relaksasi untuk PBB

BANDUNG – Meski dalan kondisi perekonomian sulit Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung targetkan pada 2021 raihan pajak bumi dan bangunan (PBB) yaitu Rp700 miliar. Jumlah ini justru lebih tinggi jika dibandingkan 2020 yang mencapai Rp502 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain beralasan, kenaikan target PBB tahun ini terjadi karena saat penetapan target pihaknya memperkirakan kondisi ekonomi di Kota Bandung akan segera pulih dari pandemi Covid-19.

Kendati begitu, jika kondisinya tidak membaik mungkin akan ada perubahan target. Seperti halnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung pada 2020 lalu.

Target PAD awalnya Rp2,7 triliun tetapi karena ada pandemi dikoreksi menjadi Rp1,7 triliun. Dan hanya terealisasi Rp1,69 triliun.

Menurutnya, kontribusi PBB terhadap PAD Kota Bandung mencapai kurang lebih 30 persen. Maka dari itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan berbagai relaksasi guna menghindari penurunan raihan target dari PBB yang wajib pajaknya mencapai 500 ribu.

“Sekitar 30 persenan baru tercapai. Karena baru 10,62 persen SPT PBB yang baru dibagikan kepada warga sejak Mei 2021. Adanya PPKM ini agak menghambat pembagian SPT kepada wajib pajak,” katanya.

Relaksasi yang diberikan terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 973/SE.060-Bapenda, yaitu sebagai berikut :

  1. Pemberian stimulus PBB sebesar 100% sehingga tidak ada kenaikan nilai ketetapan PBB untuk tahun 2021.
  2. Penghapusan sanksi administrasi/ denda terhadap piutang PBB sampai dengan tahun 2020 (berlaku sampai 31 Desember 2021)
  3. Pembebasan terhadap ketetapan PBB tahun 2021 dengan nilai ketetapan kurang dari sama dengan Rp100 ribu dan diberikan kepada objek PBB dengan jenis

penggunaan bangunan perumahan/rumah.

  1. Memberikan pengurangan sebesar 100 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan wajib pajak orang pribadi veteran pejuang kemerdekaan, veteran

pembela kemerdekaan, penerima tanda jasa bintang gerilya dan veteran perdamaian termasuk janda/dudanya yang telah purna tugas.

  1. Memberikan pengurangan sebesar 75 persen terhadap permohonan pengurangan yang diajukan wajib pajak veteran perdamaian yang masih aktif bertugas. (mg8)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan