Dampak PPKM, Pemda Jabar Kehilangan Pendapatan per Hari Rp 20 Miliar

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, Pemda Jabar kehilangan pendapatan daerah hampir Rp 20 miliar perhari akibat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Kita kehilangan pendapatan cukup signifikan. Hampir Rp 20 Miliar perhari hilang selama PPKM. Itu provinsi kehilangan pendapatan,” ucap Emil saat jumpa pers melalui Zoom di Bandung, Kamis (29/7).

Ia menjelaskan, total kehilangan pendapatan khususnya di sektor perpajakan sebesar Rp 5 triliun. Menurutnya, hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan para DPRD Jabar.

Diketahui, saat Rapat Paripurna pada Selasa (27/7) banyak pandangan dari berbagai Fraksi menyoroti berkurangnya pendapatan. Termasuk berkurangnya pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor

“Total kehilangan pendapatan hampir Rp 5 triliun. Kemarin sudah berdiskusi dengan ketua DPRD hampir. Sehingga banyak program yang di refocusing, dikurangi, diskon, dihilangkan,” jelas Emil.

“Banyak orang kecewa merasakan ini-itu. Tapi itu lah realita yang sedang kami hadapi. Mudah-mudahan media membantu menselaraskan kesepahaman bahwa semua sedang berkesusahan,” tambahnya.

Guna memastikan semua sedang berkesusehan, mantan Wali Kota Bandung itu kembali menggambarkan, dampak pandemi ini ada yang hilang puluhan ribu di jalanan. Ada hilang ratusan ribu di warung. Ada hilang jutaan di restoran. Ada hilang miliran di perusahaan, dan ada yang hilang triliunan di pemerintahan.

“Jadi semua mengalami kesusahan,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai, para pengusaha di sektor pariwisata meminta relaksasi. Seperti penghentian sementara pembayaran beban pajak. Mulai dari pajak PHRI, PPh, Ppn, PBB dan pembebanan pajak PLN. Ia pun mengatakan, mendukung.

“Minta relaksasi? Saya sangat mendukung. Pokonya mah dimana ada kemudahan untuk rakyat yang sedang susah kami sangat mendukung,” katanya.

Menurutnya, jika relaksasi tersebut ada sebagian dari kebijakan Pemda Jabar, maka dirinya siap untuk membantu meringankan para pengusaha. Namun jika hal tersebut merupakan kebijakan pusat, maka dikembalikan ke pusat.

“Pembebasan pajak kalo kewenangannya di provinsi pasti kita lakukan juga kemudahan. Ini kita upayakan, misalnya yang kewenagan pajak provinsi lakukan bebas tarif dari bebas tunggakan, presentase tunggakan diturunkan, dan lainna,” cetusnya.

Iapun mengaku, sangat paham dengan daya beli masyarakat yang turun. Namun saat ini, kata dia, pemerintah pun sama terdampak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan