Waktu Makan Dibatasi, Satpol PP Kota Bandung Akan Melakukan Pengawasan di Wilayah PKL

BANDUNG – Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwal) No 78, yang mengacu pada Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil kebijakan untuk warung makan khususnya Pedagang Kaki Lima (PKL) yaitu diperbolehkan makan di tempat dengan durasi waktu 20 menit.

Sementara itu, menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di beberapa tempat makan terutama PKL di Kota Bandung.

“Jadi untuk makan di tempat itu, sekarang sudah diperbolehkan untuk makan di tempat, tapi dengan durasi 20 menit. Dan bagaimana untuk pengawasannya adalah, yang pertama itu, kepada PKL itu sendiri harus tahu terkait dengan aturan yang sudah berlaku,” ucap Rasdian saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (27/7).

Dalam pengawasan tersebut, Rasdian mengatakan bahwa pihaknya akan dibantu oleh Satuan tugas (Satgas) dari kewilayahan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pengusaha tempat makan, terutama PKL guna menghindari terjadinya pelangaran.

“Jadi dalam pengawasan itu, kita akan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para pedagang, dengan dibantu oleh Satgas Kelurahan atau Kecamatan, maupun oleh satgas Kota,” terangnya.

Dengan adanya hal tersebut untuk  pengawasan selanjutnya, pihaknya akan melakukan monitoring secara berjenjang mulai dari tingkat kewilayahan maupun Kota.

“Jadi yang kedua, pengawasannya itu sesuai dengan jadwal. Kita akan melaksanakan monitoring secara berjenjang mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun tingkat Kota,” pungkasnya.

(Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan