Pegawai Hotel di Puncak Bogor Hanya Bekerja Seminggu Dua Kali, Dibayar Rp100 ribu

RADAR BOGOR – Menjadi pegawai hotel di kawasan Puncak, tidak lagi menjamin kesejahteraan. Khususnya, selama PPKM diberlakukan.

Sejak PPKM Darurat hingga PPKM level 4 ini, kehidupan pegawai hotel di kawasan puncak berputar 180 derajat.

Penghasilan jutaan rupiah setiap bulan tak lagi mereka dapatkan. Bagi para pegawai hotel di kawasan puncak, masih bisa bekerja dan tidak dirumahkan sudah beruntung.

“Iya, sekarang masuk kerja hanya dua hari dalam satu Minggu,” ujar Indra salah satu pegawai hotel di kawasan Puncak kepada Radar Bogor, Selasa (27/7/2021).

Untuk penghasilan selama PPKM darurat hingga PPKM level 4 ini, Indra mengaku, dibayar sesuai hari masuk kerja.

“Kalau saya Rp100 ribu perhari. Ada juga yang hanya Rp 50 ribu per hari,” akunya.

Hal itu pun dialami oleh ratusan pegawai hotel yang ada di kawasan Puncak Bogor.

Ketua PHRI kabupaten Bogor, Budi Sulistyo membenarkan hal itu. Para pegawai hotel saat di kawasan puncak hanya masuk dua hari dalam satu minggu. Dengan bayaran Rp 50 ribu sampai Rp100 ribu perhari.

Ia berharap, ada pelonggaran selama PPKM level 4 ini. Mengingat Prokes (protokol kesehatan) dilakukan seketat mungkin di setiap hotel. Juga sudah banyak pegawai yang sudah menerima vaksin.

“Kita ikuti aturan pemerintah soal PPKM ini, tapi diharapkan ada kelonggaran,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir Minggu (25/7/2021).

Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

Dalam PPKM Level 4 jilid dua ini disertai dengan sejumlah pelonggaran.

Diantaranya, Pasar rakyat yang menjual sembako, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kemudian, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperkenankan buka hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimum 50 persen pengunjung.

Adapun Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB.

Sedangkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki usaha di tempat terbuka diperkenankan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan di tempat 20 menit untuk setiap pengunjung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan