Akan tetapi hal itu tidak bakal berdampak signifikan di kawasan puncak, Kabupaten Bogor. Pasalnya, Satgas Covid 19 masih melarang wisatawan luar Kabupaten Bogor untuk berlibur di kawasan Puncak.
Padahal, perputaran uang di kawasan puncak didominasi dari para wisatawan luar kota, seperti Jakarta yang berlibur di kawasan puncak.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dalam perpanjangan PPKM level 4, pengecekan tetap dilakukan di gerbang tol Ciawi.
Cara bertindaknya sama, di luar plat F atau yang tidak bisa menunjukkan KTP Bogor langsung diputar balik.
“Tidak ada perubahan,” ujar AKBP Harun, kepada Radar Bogor.
Harun mengatakan, titik penyekatan juga masih sama. Yakni di sejumlah gerbang tol yang ada d kabupaten Bogor.
“Untuk di puncak itu disekat di Pintu Tol Ciawi,” tuturnya.
Ia meminta, masyarakat untuk menahan diri dahulu. Juga selalu disiplin dalam menjalankan prokes (protokol kesehatan).
“Menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, mengurangi mobilitas serta tidak berkerumun,” tukasnya. (radarbogor)