Daripada Sanksi, Satpol PP Jabar Lakukan Pendekatan Edukatif

BANDUNG – Kepala Satpol PP Jawa Barat, Moch Ade Afriandi mengaku terus berupaya menegakan aturan PPKM Darurat guna menekan Covid-19 di bagian hulu. Di lapangan, dirinya telah melakukan banyak pendekatan edukatif ketimbang memberikan sanksi berat.

“Kami menekan masyarakat memenuhi protokol kesehatan tidak langsung sanksi berat, ada proses persuasif dan edukatif terus dijalankan, PPNS Satpol PP tidak main kasar dan memaksa bubar, malah upaya edukatif,” ucap Moch Ade di Bandung, Jumat (23/7).

Menurutnya, jumlah sanksi ini diupayakan tidak tinggi, karena beberapa hari sebelum operasi pihaknya mendatangi warga, PKL, rumah makan hingga perusahaan dan menjelaskan aturan di PPKM Darurat.

“Sampai 21 Juli, sebanyak 22.414 pelanggaran di masyarakat 27 kabupaten/kota, dari pelanggaran ini 77 persen lebih adalah pelanggaran perseorangan, sisanya pemilik usaha,” katanya.

Menurutnya, mayoritas sanksi yang diberikan hanya berupa teguran lisan dan tulisan. Hanya 11 persen sanksi pidana ringan yang disidang di lapangan dan ruang pengadilan.

“Sanksi administratif 73 persen itu ke masyarakat, pemilik usaha 15,6 persen, pidana ringan perseorangan 4,6 persen dan pidana ringan pemilik usaha 6,8 persen,” tuturnya.

Ringannya penindakan yang berujung ke pengadilan, menurut Ade, karena pihaknya menjalankan dua strategi sebelum menggelar operasi. H-3 dan H-4 PPKM Darurat, pihaknya menggelar patroli senyum untuk mensosialisasikan kebijakan beserta sanksi dan tanggung jawabnya pada warga.

“Jadi operasi senyum ini bukan untuk menakut-nakuti tapi pelanggaran memang ada sanksi,” katanya.

Dalam patroli senyum ini, pihaknya mencatat pelanggaran yang dilakukan warga atau pemilik usaha untuk dilakukan pemantauan. Lalu pada H-2 PPKM Darurat, pihaknya melakukan pemantauan apakah pemilik usaha yang sudah tercatat melakukan pelanggaran masih tidak mengindahkan aturan.

“Yang tidak mengikuti baru tangkap tangan, lalu baru masuk berkasnya ke pengadilan,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya dalam menegakan peraturan tidak disertai motif memberikan sanksi seberat-beratnya, menetapkan denda setinggi-tingginya bahkan bernafsu menjebloskan pelanggaran pada bui. (win)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan