PPKM level 4, Pedagang dan PKL Diberi Kelonggaran Waktu Operasional

BANDUNG – Terkait dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Terbaru No. 77 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandung menyebutkan bahwa untuk aturan jam buka tutup tempat-tempat makan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) akan dilakukan lebih lama.

Sebelumnya, diketahui bahwa pada peraturan PPKM Darurat untuk tempat-tempat makan dan PKL di Kota Bandung, diperbolehkan buka hingga pukul 19.00 WIB.

“Jadi untuk PPKM Level 4 dengan Perwal terbaru No.77 tahun 2021 itu sudah dimulai sejak kemarin,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol-PP Kota Bandung, Idris Kuswandi saat dihubungi, Kamis (22/7).

Sementara itu, Idris juga mengatakan bahwa untuk di jam buka tempat makan dan PKL tersebut, itu berbeda dengan peraturan PPKM sebelumnya.

“Jadi perbedaan dengan kemarin itu, di jam operasional seperti Kafe, Restoran, Rumah makan, dan PKL, itu dipersilahkan buka hingga pukul 20.00 WIB. Tapi dengan catatan harus dibawa pulang (take away),” ungkapnya.

Selain itu, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran PPKM level 4 ini, Idris mengatakan bahwa ia bersama anggotanya akan melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang disinyalir menimbulkan kerumunan.

“Kita akan tetap seperti biasa seperti yang sudah-sudah, yaitu melakukan seperti patroli pengawasan dan mengedukasi juga kepada masyarakat dan pedagang,” ujarnya.

“Dan untuk tim yang nantinya patroli itu, akan kita bagi menjadi 3, dengan satu tim nya berjumlah 9 anggota, untuk melakukan monitoring setiap harinya, yaitu mulai dari Jam 07.00 sampai 09.00 WIB, dan yang kedua mulai dari Jam 13.00 sampai 16.00 WIB, dan yang ketiga itu dari Jam 20.00 WIB sampai selesai,” tambahnya.

Sementara itu, dengan adanya kebijakan seperti ini ia berharap agar kasus Covid-19 di Kota Bandung menurun.

“Jadi kebijakan ini dibuat dan dilaksanakan itu, tiada lain untuk mengendalikan dan mempercepat penanganan cepat Covid-19 di Kota Bandung,” pungkasnya. (Mg10)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan