Penerapan PPKM untuk Mengendalikan Laju Covid-19 dan Menjaga Kehidupan Masyarakat

Orang asing yang diizinkan masuk adalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari K/L terkait, serta memenuhi prokes Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina).

Turut hadir dalam Konferensi Pers hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah; Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly; dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan