Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat Bantuan Lagi, Begini Pencairannya!

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan kebijakan untuk memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan kebijakan BSU dilakukan untuk mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan karyawan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” ujar Ida Fauziyah seperti dikutip Kamis (22/7).

Dengan adanya bantuan itu, dia berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

Berikut adalah kriteria kerja/buruh yang akan mendapatkan BSU:

  1. WNI Pekerja/Buruh penerima Upah.
  2. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Berada di Zona PPKM Level 4
  4. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
  5. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3.500.000
  6. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM Beberapa di antaranya adalah industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (jpnn.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan