“Apabila nasabah sudah mengisi field nomor KTP dan nasabah berhak menerima BPUM maka akan muncul menu dengan pilihan Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja, dan tanggal (jadwal) antrean. Nasabah dapat mengisi sesuai dengan lokasi yang diinginkan oleh nasabah, selanjutnya Unit Kerja BRI yang ada di Kota/Kabupaten sesuai pilihan nasabah akan muncul,” tuturnya menerangkan.
Apabila antrean penuh pada tanggal yang diinginkan, maka nasabah harus memilih hari lain di unit kerja yang sama atau mengulang untuk memilih unit kerja yang berbeda sebagai tempat pencairan dana. Selanjutnya, setelah nasabah melengkapi field dan mengisikan kode verifikasi, maka akan muncul halaman yang menunjukkan nasabah sukses melakukan pendaftaran antrean beserta nomor referensi.
Setalah itu, nasabah diminta menyimpan nomor referensi karena akan dibutuhkan apabila nasabah ingin melakukan pembatalan reservasi. Apabila nasabah sudah melakukan reservasi dan membuka kembali laman eform BPUM, maka akan muncul keterangan telah melakukan reservasi di unit kerja tertentu, pada tanggal tertentu sesuai dengan pilihan nasabah.
Selain itu, terdapat piilhan centang apabila nasabah akan membatalkan reservasi. Jika demikian, nasabah akan diminta untuk memasukkan nomor referensi yang muncul saat pertama melakukan reservasi antrean.
Apabila nasabah sudah melewati tanggal reservasi, jangan khawatir karena BRI sudah menyiapkan solusinya. Secara otomatis reservasi yang dilakukan akan kadaluarsa dan terhapus dari sistem dan nasabah harus melakukan reservasi ulang mengikuti proses dari awal.
Sebagai informasi jangka waktu pencairan BPUM pada tahun 2021 diperpanjang hingga lima bulan sejak Dana Bantuan masuk ke Rekening Penerima Bantuan atau selambat-lambatnya pada Desember 2021, sehingga bagi masyarakat yang akan melakukan pencairan, bisa mengatur waktunya hingga maksimal akhir tahun ini. Adapun BPUM Tahun 2021 ini diberikan satu kali kepada setiap penerima bantuan.
Sepanjang tahun 2021, penyaluran BPUM melalui BRI telah mencapai 76% dari yang ditargetkan atau sebanyak 5,7 juta penerima bantuan dengan nominal mencapai Rp 6,8 triliun (posisi Juli 2021).