PADALARANG – Sebanyak 431 kendaraan roda empat dan 206 kendaraan roda dua diputarbalik dalam penyekatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli kemarin.
“Alhamdulillah dalam pelaksanaan PPKM Darurat 3-20 Juli kemarin cukup banyak kendaraan yang kita putarbalikkan,” ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi Iptu Erin Heriduansyah saat ditemui di Padalarang, Rabu (21/7)
Erin menjelaskan ratusan kendaraan roda dua dan roda empat itu terpaksa diputarbalik lantaran tak dapat menunjukkan kelengkapan surat tanda telah divaksinasi Covid-19 dan surat tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan antardaerah.
“Untuk aturan transportasi mengacu ke aturan yang sebelumnya. Kalau yang insidentil akan memasuki KBB dan Cimahi, akan diminta kelengkapan surat vaksin dan tes antigennya. Kalau yang tidak insidentil, maka akan langsung diputarbalik,” jelasnya.
Ia mengatakan ratusan kendaraan tersebut diputarbalikan saat pihaknya melakukan penyekatan selama PPKM Darurat di dua titik wilayah KBB yakni di Gerbang Tol Padalarang dan Grafika Cikole, Lembang.
“Banyak yang tidak tahu (aturan PPKM), kebanyakan kendaraan yang diputarbalikkan itu saat awal-awal penerapan PPKM Darurat dilaksanakan,” katanya.
Saat ini pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat mulai 21 hingga 25 Juli mendatang namun dengan istilah lain yakni PPKM Level 3-4. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 22 Tahun 2021, Kabupaten Bandung Barat ada di Level 3.
Pihaknya menyebut jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan penyekatan kendaraan dari luar daerah yang akan memasuki Bandung Barat.
“Kami menerima Inmendagri 22 tahun 2021, tentang perpanjangan PPKM darurat level 3-4. Kami jajaran Satlantas Polres Cimahi tetap melaksanakan kegiatan yang sudah kami laksanakan sejak 3-20 Juli,” tegasnya. (mg6)