Pemkot Bandung Akan Tindaklanjuti Keputusan Pemeritah Pusat Terkait Perpanjangan PPKM Darurat

BANDUNG – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali resmi diberlakukan dari 21 sampai 25 Juli 2021 mendatang. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 masih memberlakukan pembatasan yang hampir sama dengan PPKM darurat sebelumnya.

“Level kita masih empat, ini karena tingkat kekritisannya kita ini lebih tinggi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di DKPP Kota Bandung, Rabu (21/7).

Ema Sumarna mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat yang memperpanjang PPKM Darurat dengan rapat melibatkan seluruh instansi dan lembaga terkait. Pihaknya akan melakukan relaksasi di sektor ekonomi mengacu kepada keputusan tersebut.

“Kita memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha formal dan informal termasuk PKL di malam hari, itu yang akan direlaksasi tapi prinsipnya mau di luar atau di dalam, dine in tidak diperbolehkan tetap harus take away,” tegasnya.

Pihaknya juga akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) dan relaksasi jam operasional. Ema menuturkan, saat ini level kewaspadaan penyebaran Covid-19 masih berada di level 4.

“Kafe, restoran dan PKL tidak boleh dine in tapi take away saya melihatnya eksplisit di Inmendagri nomor 22, yang ada relaksasi jam operasional dilonggarkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, mengacu pada indikator WHO, Level 4 berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100.000 penduduk.
(MG8/nur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan