Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
Di tingkat pertama, JPU menyatakan Wawan melakukan pencucian uang sejak 22 Oktober 2010 hingga September 2019 hingga mencapai Rp479 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.
Sedangkan pada dakwaan ketiga, disebutkan Wawan dalam kurun waktu 10 Oktober 2005 hingga 21 Oktober 2010 melakukan pencucian uang sebesar Rp100,7 miliar.
Uang tersebut digunakan Wawan untuk membeli kendaraan hingga membiayai pilkada saat Ratu Atut Chosiyah maju di Pilkada Serang sehingga dalam kurun waktu 2005-2012, Wawan mendapat keuntungan hingga Rp1,7 triliun melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi.
Menurut majelis hakim yang terdiri atas Ni Made Sudani, Rustiyono, Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Idris, JPU KPK hanya mendalilkan keuntungan tidak sah dari proyek-proyek yang didapat dari SKPD Provinsi Banten dari tahun 2005-2012 tetapi tidak menguraikan kerugian negara akibat perbuatan Wawan dalam proyek-proyek tersebut. (riz/fin)