Presiden Putuskan PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

JAKARTA – Pemerintah Pusat memutuskan bahwa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilanjutkan sampai 25 Juli 2021.

Hal ini dikatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya persnya yang disiarkan langsung pada Selasa, Malam, (20/7).

Menurutnya, PPKM Darurat adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari harus dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Hal Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,

Dengan begitu, tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.

‘’Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,’’kata Jokowi.

Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021. Kendati begitu, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan menpedengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM.

Untuk itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap.

Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional, selain menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.

‘’Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,’’ucap Jokowi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan