JAKARTA – Pemerintah memutuskan, untuk menambah beberapa pos-pos anggaran bantuan sosial (bansos) yang nilainya mencapai Rp39,19 triliun selama masa penerapan PPKM Darurat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa tambahan anggaran bansos akan diberikan melalui berbagai program.
“Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun,” kata Luhut, Senin (19/7/2021).
Berdasarkan data yang dirinci Kementerian Keuangan (Kemenkeu), alokasi tambahan anggaran program bansos tersebut yang pertama untuk program Kartu Sembako sekitar Rp7,25 triliun untuk 18,8 juta penerima. Dengan demikian, alokasinya bertambah dari Rp42,37 triliun menjadi Rp49,89 triliun.
“Tambahan anggaran akan digunakan untuk menambah penyaluran bantuan sebanyak dua kali, masing-masing senilai Rp200 ribu per penerima untuk periode Juli-Agustus 2021. Dengan begitu, jumlah bantuan yang didapat naik dari 12 kali menjadi 14 kali pada tahun ini,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Selain itu, kata Sri, pemerintah daerah (pemda) juga mengusulkan pemberian Kartu Sembako kepada 5,9 juta penerima baru yang sebelumnya tidak mendapat bantuan ini.
“Jadi nanti Ibu Mensos akan punya lagi calon penerima 5,9 juta kelompok penerima yang merupakan usulan daerah yang sekarang bukan penerima Kartu Sembako dan di luar penerima bansos tunai atau BST, masing-masing akan mendapat Rp200 ribu per bulan,” jelasnya.
“Untuk tambahan Kartu Sembako ke penerima baru ini, pemerintah mengalokasi anggaran sebesar Rp7,08 triliun. Penyaluran akan dilakukan melalui Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia,” imbuhnya.
Penambahan anggaran program bansos selanjutnya, yakni penyaluran beras sebanyak 10 kilogram (kg) kepada 18,8 juta penerima Kartu Sembako dan 10 juta penerima BST.
“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,58 triliun untuk 250 ribu ton beras yang akan disalurkan oleh Perum Bulog,” ujarnya.
Kemudian, anggaran bansos tambahan juga diberikan untuk perpanjangan subsidi diskon listrik dan perpanjangan bantuan rekening minimum biaya abonemen atau biaya beban dari semula berakhir September menjadi Desember 2021.
“Perpanjangan subsidi bisa dinikmati oleh 32,6 juta pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA serta 1,14 juta pelaku usaha,” katanya.
Adapun penambahan anggaran untuk perpanjangan diskon listrik sebesar Rp1,91 triliun dari Rp7,58 triliun menjadi Rp9,49 triliun.