Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiga ASN itu, sudah di non jobkan dari jabatannya. Dengan begitu, ketiganya harus berkantor di Kantor Disdik Kabupaten Bandung di Soreang.
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna tidak mengomentari banyak terkait kasus pungli yang melibatkan ASN Disdik Kabupaten Bandung itu.
Namun, Dadang mengaku sangat kecewa dengan adanya kejadian tersebut. Terlebih, Selama menjabat sebagai bupati baru kali ini ada kasus Pungli.
Untuk itu, ketiga ASN akan ditindakn tegas dengan diberikan sanksi. Sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Saya kecewa berat dengan kejadian tersebut, apalagi dalam waktu saya 99 hari kerja. Tentunya kita akan melakukan punishment terhadap orang-orang yang bersangkutan, sekarang juga ketiga orang tersebut sudah dialihkan posisinya,” tandasnya. (yul/red)