‘’Wali Nikah, saksi harus ada, harus satu majelis kemudian ada penandatanganan berkas pernikahan,’’ucapnya. (mg8/red)
Adanya PPKM Darurat Banyak Calon Mempelai Menunda Pernikahan di Bulan Dzulhijah
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News