Adanya PPKM Darurat Banyak Calon Mempelai Menunda Pernikahan di Bulan Dzulhijah

BANDUNG – Biasanya pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada bulan Dzulhijah atau sebelum dan sesudah Hari Raya Iduladha meningkat tajam. Tapi, tidak untuk saat ini.

Di Masa Pandemi Covid-19 dan adanya aturan PPKM darurat mungkin menjadi alasan bagi masyarakat untuk menunda pernikahan.

Larangan menggelar resepsi pernikahan sejak berlakunya PPKM Darurat Jawa Bali jadi penyebab penurunan pendaftaran pernikahan di KUA. Seperti halnya di KUA Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.

“Melihat jumlah dan data yang kami terima, seharusnya di bulan Dzulhijjah ini meningkat, karena biasanya dari tahun ke tahun seperti begitu tapi untuk sekarang beda tidak sebanyak tahun lalu,” ucap Kepala kantor KUA Mandalajati Lukman Hakim kepada Jabar Eskpres, Senin, (19/7).

Menurutnya, jumlah ini tidak hanya dialami dikantornya tempat bertugas, melainkan terjadi pula dibeberapa wilayah di Kota Bandung umumnya di Jawa Barat.

“Sekarangkan karena sudah ada Perwal No. 71 jadi yang nikah itu harus di kantor KUA pelaksanaannya juga harus di KUA, mungkin itu ya membuat masyarakat menunda,” ucapnya

Sejak awal Juli KUA Mandalajati hanya ada sepuluh pasangan calon pasangan yang mendaftar. Namun, Biasanya di Bulan dzulhijah ini bisa mencapai ratusan pasangan yang siap menikah.

Sejak pemberlakukan PPKM darurat KUA Mandalajati menutup pendaftaran nikah terhitung sejak Kemungkinan jika PPKM diperpanjang kebijakan ini akan ikut diperpanjang juga.

Di Kecamatan Mandalajati, biasanya yang paling banyak mendaftar adalah warga di Kelurahan Jatihandap, Pasir Impun dan Karang Pamula. yang hampir sama kemudian Sindanglaya.

Sah satu, pertimbangan warga menunda pernikahan kemungkinannya adalah banyaknya prosedur yang harus ditempuh selain prosedur administrasi.

Yaitu, tidak boleh dihadiri oleh lebih dari 10 orang dan harus di lakukan tes swab antigen terlebih dahulu.

“Tanggal 4 kemarin ada calon pengantin, namun karena calon mempelai dinyatakan positif maka harus kami diundur,’’kata dia.

Lukman menambahkan, di masa pandemi ini memang banyak aktivitas dilakukan secara virtual, Namun untuk prosesi akad nikah tidak boleh. Sebab, menurut aturan fiqih syarat nikah pihak-pihak yang terlibat harus hadir.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan