SOREANG – Bupati Bandung Dadang Supriatna menghimbau kepada masyarakat agar proses pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
Hal ini, merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Surat Edaran itu, ditindaklanjuti dengan terbitnya SE Bupati Bandung Nomor 451/1645 KESRA Tentang Peraturan Kegiatan Takbiran Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 2021 M/1442 H.
“Pemotongannya harus dilakukan di RPH, tujuannya untuk menghindari kerumunan dan juga menjaga kesehatan dari hewan itu sendiri, jangan sampai muncul klaster baru,’’ucap Dadang dalam keterangannya Minggu, (18/7)
Dia mengatakan, di Kabupaten Bandung, terdapat delapan RPH. Namun untuk memenuhi kebutuhan penyembelihan hewan kurban masih belum cukup. Sehingga, perlu aturan dalam penyembelihan agar mematuhi protokol kesehatan.
Sejauh itu, Dinas Peternakan juga sudah melakukan pengecekan kondisi hewan kurban di tempat-tempat penjualan hewan.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui, apakah hewan ini sudah memenuhi syarat secara syar’i, baik dari segi umur dan juga sehat secara fisik. Setelah memenuhi syarat barulah hewan tersebutkan diberi label, sebagai tanda layak kurban,” kata Kang DS – panggilan akrab Bupati.
Hingga saat ini, tuturnya, jumlah hewan yang sudah diperiksa dan layak kurban di Kabupaten Bandung berjumlah sekitar 20 ribu ekor.
Menurutnya, dengan jumlah 8 RPH belum memadai untuk memfasilitasi jumlah hewan kurban tersebut.
“Rata-rata RPH per hari hanya mampu melakukan pemotongan sekitar 300 ekor, dikalikan 8 berarti sekitar 2400 ekor. Ditambah 3 Hari Tasyrik berarti dikalikan 4, itu sekitar 9600 ekor atau maksimalnya 12 ribuan,” jelas Kang DS.
Meskipun masih ada kekurangan fasilitas RPH, namun Kang DS tetap meminta agar semua masyarakat melaksanakan pemotongan hewan kurban di RPH. (yul/red)