“Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah,” pungkasnya. (jawapos)
Masih PPKM Darurat, Menag Minta Takbiran dan Iduladha di Rumah Saja
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News