CIMAHI – Total, 92 pelanggar sudah menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah berjalan selama dua hari, di Gedung Pendopo DPRD Kota Cimahi.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, gabungan dari 4 pilar Pemkot Cimahi terdiri dari Kejaksaan Negeri, TNI dan Polri, dari Pemkot terdiri dari Satpol-PP dan Damkar, juga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi.
“Dalam Tipiring tersebut, ada pelaku usaha dan ada pula perorangan, dan pada hari pertama kami jaring ada 55 pelanggar. Nah dalam hari kedua ada penurunan, kami dapat menjaring sebanyak 37 pelanggar,” jelas Faisal, Kamis (15/7).
Ia memaparkan, dari ke 55 pelanggar yang pertama disidangkan tersebut terdiri dari pelaku usaha yang melanggar seperti Rumah Makan, Tempat Cafe yang menerima pelanggan karena ada yang makan ditempat.
Menurutnya, dari pelanggaran secara individu yang masih banyak karena masyarakat tidak memakai masker.
Terkait denda yang dibebankan pada pelanggar untuk pelaku individu dikenakan denda sebesar Rp. 100 ribu sampai dengan Rp. 200 Ribu, sedangkan untuk pelaku usaha dendanya Rp. 300 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu.
Dalam tipiring pertama pada hari Senin (12/7) lalu pihak dari Polres Cimahi telah menyidangkan 2 pelaku usaha Pabrik yang didenda sebesar Rp. 10 Juta. (Mg5)