Menurut dia, vaksinasi gotong royong individu berbayar dilakukan sebagai respons melonjaknya kasus Covid-19 sejak pertengahan Juni 2021. Untuk harga vaksin Covid-19 di Kimia Farma (harga vaksin Kimia Farma), bisa merujuk pada ketetapan Kementerian Kesehatan soal harga vaksin gotong royong alias vaksin yang tidak ditanggung pemerintah.
Aturan mengenai harga vaksin gotong royong sendiri, tertuang di dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukkan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.
Dalam regulasi tersebut, harga vaksin Kimia Farma (biaya vaksin Kimia Farma) ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosisnya. Sementara untuk penyuntikan vaksin dilakukan dua kali, sehingga membutuhkan dua dosis vaksin. Penerima vaksin gotong royong juga harus membayar biaya pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per penyuntikan.
Dengan demikian, total biaya vaksin Covid-19 yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan layanan ini adalah sebesar Rp 879.140 (biaya vaksin Kimia Farma).
Sebelumnya, program Vaksin Gotong Royong diperuntukan bagi karyawan perusahaan. Penerima vaksin tidak dipungut biaya karena vaksin dibayar oleh perusahaan.
Namun pemerintah mengubah aturan Vaksin Gotong Royong lewat Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang terbit pada 5 Juli 2021.
Berdasarkan Permenkes itu kegiatan vaksinasi dilakukan melalui dua metode, yaitu vaksinasi program pemerintah tidak berbayar dan Vaksin Gotong Royong. (jawapos)