Kisah Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK dan Kena Potong Gaji, Ternyata Penyidik Kasus Suap Bansos

JAKARTA – Penyidik KPK (nonaktif) M. Praswad Nugraha pasrah saat mendengar putusan sidang etik dewan pengawas (dewas) kemarin (12/7). Ketimbang rekannya, M. Nor Prayoga, Praswad menerima hukuman lebih berat, yakni, potong gaji 10 persen selama enam bulan.

Sementara itu, Prayoga hanya dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis I dengan masa berlaku tiga bulan.

Praswad dan Prayoga merupakan penyidik yang menangani perkara suap terkait pengadaan sembako bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun lalu.

Keduanya dilaporkan Agustri Yogasmara alias Yogas, salah seorang saksi perkara bansos yang menjadi operator anggota DPR Ihsan Yunus. Yogas melaporkan dugaan perundungan dan pelecehan yang dilakukan dua penyidik itu.

Putusan sidang etik yang dibacakan Ketua Majelis Harjono menyebutkan bahwa keduanya bersalah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap pihak lain di dalam dan di luar lingkungan kerja.

Perundungan itu melanggar kode etik dan pedoman perilaku pasal 6 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam membuat keputusan, dewas menimbang hal-hal yang memberatkan para terperiksa. Di antaranya, mereka merupakan penyidik dan telah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan.

Sementara itu, hal yang meringankan, keduanya mengakui terus terang akan perbuatan mereka.

“Terperiksa 2 mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,”kata Harjono.

Terlepas dari putusan tersebut, sosok Praswad yang dihukum potong gaji cukup menarik perhatian publik.

Pasalnya, penyidik asal Lampung itu masuk daftar 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Artinya, per 1 November nanti, pria yang akrab disapa Abung tersebut resmi hengkang dari KPK. Sementara itu, hukuman etik dari dewas berlaku enam bulan alias sampai Desember.

’’Memang agak aneh putusan dewas ini,’’ ujar Praswad saat dikonfirmasi terkait putusan potong gaji yang berlaku melebihi masa aktifnya di KPK. Praswad menyebut laporan dugaan kode etik yang dituduhkan kepada dirinya sudah menjadi risiko membongkar kasus suap bansos. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan