Dewan Minta Pendataan Ulang Penerima Bansos dari Kemensos

DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) rencananya akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) seiring diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bansos rencana akan diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dengan sasaran untuk BST menyasar 10 juta penerima bantuan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, dan Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Untuk BST, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini pada beberapa hari lalu disalurkan dalam bulan ini, termasuk untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April.

Besaran BST ditaksir senilai Rp300 ribu per bulan dan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan. Untuk yang Mei dan Juni diberikan Rp600 ribu sekaligus.

Merespon rencana distribusi bansos dari pemerintah pusat untuk meredam dampak sosial ekonomi di masa penerapan PPKM Darurat, Dewan Kota Depok meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) agar melakukan pembaharuan data penerima bantuan.

“Jika penyaluran dana bansos masih mengacu pada data bansos yang lalu tentu sangat tidak baik dan tidak adil. Pemerintah baik pusat dan Kota Depok harus melakukan revisi ulang data penerima bansos dan jangan lagi mengacu data yang lalu dimana bantuan yang diterima berupa sembako,” kata anggota DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi kepada Jabar Ekspres, Selasa (13/7).

Menurut Babai, jika data yang dipakai masih mengacu pada sebelumnya, realisasinya nanti bakal menuai banyak persoalan, bahkan dapat dipastikan tidak ada keadilan di sana.

“Jika mengacu pada data dan pengalaman yang lalu (bansos sembako), maka sudah barang tentu tidak adil,” paparnya.

Yang dikhawatirkan nanti, kata dia, data yang belum diperbaiki itu memicu persoalan baru di mana ditakutkan pengucuran bantuan melalui petugas di lapangan (pengurus RT/RW) tidak sampai kepada penerima bantuan.

“Untuk itulah saya berharap kepada pemerintah daerah (Pemda) Kota Depok supaya perlu melakukan pendataan ulang siapa saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” cetusnya.

Ia menambahkan, seluruh data penerima bantuan Kota Depok ada pada Dinas Sosial (Dinsos). Karenanya, Dinsos Kota Depok diminta untuk lakukan peninjaujan dan perbaikan ulang data-data yang sudah ada sebelum diajukan ke Kemensos.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan