“Penyesuaian terhadap Undang-undang Ciptaker ini, adalah salah satu dasar bagaimana Undang-undang bisa tersosialisasikan dan terupdate, khususnya bagi pelayanan publik. Pelaksanaan Undang-undang Omnibus law atau Ciptaker tidak akan sukses, kalau kita sebagai pelaksananya tidak punya SDM yang menunjang,” imbuh Kang DS pula.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung Yudhi Haryanto menyebutkan, pihaknya menyediakan beberapa inovasi layanan berbasis aplikasi, antara lain Sistem layanan Online Cetak Sendiri (Si Loncer), Sistem Pengendalian Perizinan Tepat Waktu (Si Prita), Sistem Pelaporan LKPM Online (Si Melon), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online, dan Tracking System.
“Aplikasi-aplikasi ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan baik izin OSS maupun Non OSS. Di mana sudah terintegrasi dengan OSS, pembayaran online yang dikerjasamakan dengan BJB dan juga dengan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP),” ungkap Yudi.
Untuk memberikan kepastian dalam percepatan pelayanan berusaha, terangnya, Kabupaten Bandung telah membentuk Tim Satgas Percepatan Perizinan Berusaha (PPB). Tim tersebut telah melaksanakan aktivitas pengawalan, pemantauan dan penyelesaian hambatan layanan perizinan.
“Berbagai upaya juga telah kami lakukan untuk mengakomodir OSS Risk Based Approach (RBA). Yaitu melalui aspek regulasi, percepatan layanan dan aspek inovasi,” pungkasnya. (yul)