Pakar Hukum Perlindungan Konsumen Sayangkan Harga Obat Covid-19 Melambung Tinggi

Jadi pengawasan hanya pada awalnya, ke sananya tidak ada lagi. Sebetulnya pengawasan itu ada dua jenis yaitu pengawasan rutin dan pengawasan insidentil,” katanya.

“Pengawasan insidentil lah melalui beberapa sidak yang seharusnya sering dilakukan dan tentunya harus berujung pada penindakan (law enforcement). Tapi justru inilah yang jarang dilakukan sehingga buktinya sangat jarang ada kasus yang sampai ke pengadilan,” tambahnya.

Dengan kata lain, tutur dia, masyarakat ingin melihat ada penindakan tegas dan bahkan harus berat, pada pelaku usaha yang main main dengan ketetapan harga obat-obatan ini dikala orang tengah cemas, panik bahkan tengah terkena/positif covid, maka perbuatan ini jelas tidak beradab dan melanggar kemanusiaan.

“Sudah cukup memadai peraturan yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan kondisi ini secara berlapis. Paling tidak ada 7 UU dan PP yang dapat menjerat pelaku usaha tersebut, yaitu secara umum (general) ada KUHPidana dan secara khusus ada UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015,” pungkasnya. (erwin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan