Masjid Tutup Sementara, Kapolsek: Bukan Melarang Ibadah, Hanya Dialihkan ke Rumah

SUMEDANG – Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang menindaklanjuti Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Imendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai upaya meminimalisir mobilitas masyarakat, Kecamatan Jatinangor membentuk Pos Penyekatan dan lakukan pengawasan internal di tiap desa.

Selain itu, guna menekan penyebaran virua Covid-19, wilayah Kecamatan Jatinangor juga gencar melakukan pemantauan ke tempat-tempat yang dapat mengundang kerumunan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Jatinangor, Kompol Aan Supriatna saat ditemui Jabar Ekspres.

“Untuk kita (Jatinangor) pasar tumpah dari tiga minggu sebelum ini sudah ditutup,” kata Aan di Mapolsek Jatinangor, Sabtu (10/7).

Ia menerangkan, selain penutupan pasar tumpah, wilayah Kecamatan Jatinangor juga menutup tempat peribadatan guna meminimalisir kerumunan.

“Mesjid memang sudah kita imbau dan sudah kita pasang papan. Minimal sampai tanggal 20 ini mereka siap menutup sementara kegiatan,” pungkasnya.

Menurut Aan, penutupan masjid bukan melarang masyarakat dalam beribadah, melainkan mengalihkan aktivitas peribadatan ke rumah masing-masing.

Aan mengaku, saat diberikan imbauan ke tiap masjid, sempat ada beberapa pengurus masjid yang menolak penutupan sementara tersebut.

“Ada empat mesjid (yang masih berkegiatan). Kita sudah panggil dalam Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan),” imbuh Aan.

Pemanggilan tersebut, dijelaskan Aan, untuk memberikan penjelasan yang lebih terperinci supaya dapat bekerjasama dalam melancarkan aturan PPKM Darurat.

“Disampaikan kepada para Ketua DKM, Alhamdulillah mereka menerima, menutup kegiatan baik kegiatan peribadatan atau kegiatan sosial di mesjid tersebut,” tutup Aan. (mg6)

Tinggalkan Balasan