JAKARTA – Kebijakan terkait penerapan PPKM Darurat kembali diubah. Satgas Penanganan COVID-19 menyatakan, Work from Office (WFO) di kantor 100 persen dapat diterapkan pada sektor esensial dan kritikal. Meski begitu, ada bidang-bidang tertentu yang tetap dibatasi secara ketat.
“Mencermati berbagai masukan dan juga hasil pemantauan di lapangan selama masa PPKM Darurat, Pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian. Ini terkait sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan WFO,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito di Jakarta, Kamis (8/7).
Untuk Sektor kritikal, terutama yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan 100 persen plus protokol kesehatan ketat.
Khusus bidang energi, logistik, makanan-minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. “Sementara untuk kegiatan kantor pendukung operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen,” jelasnya.
Untuk sektor esensial lain seperti bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen.
Khusus industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. “Sedangkan untuk sektor non-esensial, tetap diwajibkan untuk melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen,” paparnya.
Dengan adanya penyesuaian terbaru ini, diharapkan semua pihak mematuhi ketentuan tersebut. “Ini demi memutus rantai penularan COVID-19 yang saat ini terus mengalami lonjakan. Tolong agar dapat dipatuhi sepenuhnya. Sehingga mobilitas di masa PPKM Darurat ini dapat terus ditekan dan penularan yang terjadi segera menurun,” tukasnya.
Wiku mendesak pemerintah daerah dan satuan keamanan dapat menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Terutama yang bergerak di sektor non-esensial. “Penting untuk diingat, siapapun yang melanggar akan ditindak secara tegas. Bahkan bila perlu dicabut izinnya,” tegas Wiku. (Fin.co.id)