KPK Panggil 10 Saksi Terkait Kasus Korupsi Barang Tanggap Covid-19 Bupati KBB

BANDUNG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

“Hari ini, bertempat di Kantor Pemkab Bandung Barat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka AUM (Aa Umbara Sutisna/Bupati Bandung Barat nonaktif) dan kawan-kawan,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/7).

Sebanyak 10 saksi tersebut, yakni Kepala Dinas Pariwisata Bandung Barat Heri Partomo, Kepala Dinas Sosial Bandung Barat Sri Dustirawati, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandung Barat Syamsul Efendi.

Kemudian Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Bandung Barat Wewen Surwenda, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bandung Barat Rustiyana.

Selanjutnya, ibu rumah tangga Seftriani Mustofa, pedagang bernama Tugihadi, dan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aah Wastiah, Ade Sudiana, dan Lukmanul Hakim.

Adapun KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tahun 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa (AW) dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. Sementara Andri Wibawa mendulang Rp2,7 miliar, dan Totoh Gunawan sebesar Rp2 miliar. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan